Kebijakan pemerintah tentang pemblokiran
ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) kini ramai
diperbincangkan publik. Berikut ini cara cek IMEI HP Android paling mudah.
Kebijakan ini diselenggarakan oleh empat
kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sejak diberlakukan kebijakan artinya ponsel
ilegal atau black market (BM) yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak akan
memperoleh sinyal dari penyedia layanan seluler di Indonesia. Bagaimana dengan
ponsel milik Anda? Apakah aman, atau justru sebaliknya?
Untuk memastikan apakah IMEI pada ponsel
Anda terdaftar atau tidak, simak cara panduan cek IMEI HP Android di bawah ini.
Situs pengecekan IMEI di Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) memang sudah tersedia kembali. Namun, bagaimana
caranya agar Anda bisa mengetahui nomor IMEI ponsel sebelum cek statusnya di
situs Kemenperin?
Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik
yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association
(GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Jika
ponsel Anda mempunyai slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang
dimiliki perangkat tersebut.
Setidaknya ada tiga cara yang bisa Anda
coba untuk mengetahui nomor IMEI ponsel Anda, khususnya yang berbasis
smartphone Android. Langkah-langkah berikut terbilang mudah, yaitu:
1. Setting Ponsel
Yang pertama, Anda harus membuka menu
setting di ponsel Anda. Setelah itu, pilih About Phone. Nanti di sana akan
tertera informasi IMEI smartphone yang Anda miliki.
2. Melalui *#06#
Untuk cara yang satu ini, Anda cukup
membuka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tidak butuh
waktu lama, akan muncul nomor IMEI di layar ponsel.
3. Kardus Ponsel
Selain melalui dua cara di atas, Anda juga
bisa menemukan nomor IMEI di kardus. Biasanya di sana akan tercantum nomor IMEI
beserta informasi lainnya.
Nah, apabila Anda sudah menemukan nomor
IMEI ponsel, selanjutnya Anda bisa langsung kunjungi situs Kemenperin. Di sana
akan tampak status ponsel Anda, apakah sudah terdaftar atau belum.
Tentunya status tersebut dapat diketahui
setelah Anda memasukkan nomor IMEI-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar